Seorang Ibu beserta seorang penyedia praktik prostitusi,
ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Rabu (25/05/2015). Ke dua
tersangka diduga terlibat dalam kasus penjualan anak di bawah umur untuk
dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Setelah melalui pemeriksaan intensif, pelaku Mursalih
dan Ocha kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya mengakui telah melakukan
praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim
Polres Metro Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Rabu (27/5/2015).
Kedua tersangka yang ditahan adalah, Mursalih (39) alias
Sherli, warga Kampung Bojong RT 5, RW 20, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok
dan Ocha (40), warga Citayam, Depok. Ocha diketahui merupakan ibu tiri dari NF
(17) yang ikut diamankan.
Mursalih mengaku mempekerjakan NF atas permintaan ibu
tirinya, Ocha. Begitu mendapatkan identitas Ocha, polisi pun membekuknya di
kawasan Citayam, Rabu (27/5/2015) dini hari.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan warga yang
meresahkan praktek prostitusi yang dikelola Mursalih di kediamannya. Polisi pun
menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pengintaian terhadap rumah
tersebut.
Begitu mendapat momen yang tepat, polisi melakukan
penggerebekan di kediaman Mursalih, Senin (25/5/2015) malam.
Saat itu, polisi menahan Mursalih dan empat perempuan
di bawah umur. Kepada polisi, keempat wanita tersebut dipekerjakan Mursalih
untuk melayani lelaki hidung belang. Salah satu di antaranya adalah NF, yang
masih di bawah umur anak dari tersangka Ocha.
Hingga saat ini, kedua tersangka telah diamankan di
Mapolrestro Depok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku
dikenakan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang
Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, keduanya bakal 10 tahun mendekam di
penjara dan denda maksimal Rp 200 Juta. (Rep: Ram kutipan Kompas.com)
ADS HERE !!!